Fakultas Ilmu Komputer dan
Teknologi Informasi (Fasilkom-TI) Universitas Sumatera Utara dibentuk
pada tanggal 6 September 2011 dengan diterbitkannya surat keputusan
Rektor USU Nomor 2360/UN5.1.R/SK/PRS/2011. Pembentukan Fasilkom-TI USU
mempunyai sejarah yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Jika
dihitung sejak dikeluarkannya izin pembukaan program studi Ilmu Komputer
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 22 November 2001 sampai
terbentuknya Fakultas, waktu yang dibutuhkan adalah 10 tahun.
Program Studi yang pertama kali
terbentuk adalah Program Studi S-1 Ilmu Komputer di bawah naungan FMIPA
USU, Program Studi S-1 Ilmu Komputer berdiri sesuai dengan surat
keputusan Ditjen Dikti Nomor 3551/D/T/2001 tanngal 22 November 2001
tentang izin penyelenggaraan Program Studi S-1 Ilmu Komputer.
Kemudian seiring berkembangnya keilmuan
bidang komputasi maka dibentuklah Program Studi baru yaitu Program Studi
S-1 Teknologi Informasi yang juga di bawah naungan FMIPA USU. Proposal
pendirian Program Studi S-1 Teknologi Informasi diajukan ke Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Republik Indonesia pada awal
tahun 2007 dengan tujuan untuk menambah satu program studi lagi yang
berada di lingkungan disiplin komputasi, di samping program studi Ilmu
Komputer S-1 yang telah didirikan sebelumnya pada tahun 2001. Namun
karena pada masa itu nama program studi Teknologi Informasi belum
dikenal dalam nomenklatur penamaan program studi yang ada di Indonesia,
pendirian program studi ini disetujui dengan nama program studi Teknik
Perangkat Lunak melalui Surat Keputusan Ditjen Dikti Nomor 1629/D/T/2007
tanggal 6 Juli 2007.
Pada akhir tahun 2007, Ditjen Dikti
mengeluarkan surat keputusan tentang Penataan dan Kodifikasi Program
Tinggi Nomor 163/KEP/DIKTI/2007 tertanggal 27 November 2007 yang antara
lain mengatur penamaan program studi (S-1) bidang komputer sebagai
berikut: Teknik Informatika S-1, Sistem Komputer S-1, dan Sistem
Informasi S-1. Tetapi penamaan ini kemudian mengalami penyempurnaan
dengan keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 1030/D/T/2010. Dengan
keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti tersebut, perguruan tinggi
penyelenggara bidang komputer dan informatika diberi kesempatan untuk
menata ulang penamaan program studi yang dikelolanya. Universitas
Sumatera Utara dengan demikian menetapkan kembali nama untuk kedua
program studinya menjadi Program Studi (S-1) Ilmu Komputer dan Program
Studi (S-1) Teknologi Informasi.
Perjalanan dan perkembangan pendidikan
keilmuan bidang komputasi di USU terus berlanjut, dengan tujuan untuk
mengoptimalkan sumber daya dan memberikan jenjang pendidikan lanjut dari
program S-1 maka pada tahun 2009 dibentuklah Program Studi Magister
(S-2) Teknik Informatika, Program Studi tersebut pada tanggal 11 Mei
2009 dengan dikeluarkannya SK Ditjen Dikti Nomor 935/H5.1.R/SK/PRS/2009.
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi (Fasilkom-TI) Universitas Sumatera Utara dibentuk pada tanggal
6 September 2011 dengan diterbitkannya surat keputusan Rektor USU Nomor
2360/UN5.1.R/SK/PRS/2011. Pembentukan Fasilkom-TI USU mempunyai sejarah
yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Jika dihitung sejak
dikeluarkannya izin pembukaan program studi Ilmu Komputer oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 22 November 2001 sampai
terbentuknya Fakultas, waktu yang dibutuhkan adalah 10 tahun.
Program Studi yang pertama kali
terbentuk adalah Program Studi S-1 Ilmu Komputer di bawah naungan FMIPA
USU, Program Studi S-1 Ilmu Komputer berdiri sesuai dengan surat
keputusan Ditjen Dikti Nomor 3551/D/T/2001 tanngal 22 November 2001
tentang izin penyelenggaraan Program Studi S-1 Ilmu Komputer.
Kemudian seiring berkembangnya keilmuan
bidang komputasi maka dibentuklah Program Studi baru yaitu Program Studi
S-1 Teknologi Informasi yang juga di bawah naungan FMIPA USU. Proposal
pendirian Program Studi S-1 Teknologi Informasi diajukan ke Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Republik Indonesia pada awal
tahun 2007 dengan tujuan untuk menambah satu program studi lagi yang
berada di lingkungan disiplin komputasi, di samping program studi Ilmu
Komputer S-1 yang telah didirikan sebelumnya pada tahun 2001. Namun
karena pada masa itu nama program studi Teknologi Informasi belum
dikenal dalam nomenklatur penamaan program studi yang ada di Indonesia,
pendirian program studi ini disetujui dengan nama program studi Teknik
Perangkat Lunak melalui Surat Keputusan Ditjen Dikti Nomor 1629/D/T/2007
tanggal 6 Juli 2007.
Pada akhir tahun 2007, Ditjen Dikti
mengeluarkan surat keputusan tentang Penataan dan Kodifikasi Program
Tinggi Nomor 163/KEP/DIKTI/2007 tertanggal 27 November 2007 yang antara
lain mengatur penamaan program studi (S-1) bidang komputer sebagai
berikut: Teknik Informatika S-1, Sistem Komputer S-1, dan Sistem
Informasi S-1. Tetapi penamaan ini kemudian mengalami penyempurnaan
dengan keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 1030/D/T/2010. Dengan
keluarnya Surat Edaran Ditjen Dikti tersebut, perguruan tinggi
penyelenggara bidang komputer dan informatika diberi kesempatan untuk
menata ulang penamaan program studi yang dikelolanya. Universitas
Sumatera Utara dengan demikian menetapkan kembali nama untuk kedua
program studinya menjadi Program Studi (S-1) Ilmu Komputer dan Program
Studi (S-1) Teknologi Informasi.
Perjalanan dan perkembangan pendidikan
keilmuan bidang komputasi di USU terus berlanjut, dengan tujuan untuk
mengoptimalkan sumber daya dan memberikan jenjang pendidikan lanjut dari
program S-1 maka pada tahun 2009 dibentuklah Program Studi Magister
(S-2) Teknik Informatika, Program Studi tersebut pada tanggal 11 Mei
2009 dengan dikeluarkannya SK Ditjen Dikti Nomor 935/H5.1.R/SK/PRS/2009.
Visi
Menjadi
Prodi Ilmu Komputer yang unggul, bereputasi nasional dan internasional
dalam bidang Intelligent Systems dan Information Retrieval pada tahun
2024.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu untuk menghasilkan
lulusan yang handal dan kompeten dalam bidang Intelligent Systems dan
Information Retrieval.
2. Menyelenggarakan penelitian Ilkom khususnya dalam bidang Intelligent Systems dan Information Retrieval.
3.
Menyelenggarakan Pengabdian Kepada masyarakat dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komputer untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
4. Menjalin kerjasama dengan pengguna lulusan secara
berkelanjutan dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
praktek kerja lapangan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5. Berperan aktif dalam organisasi profesi perguruan tinggi bidang ilmu ilmu komputer untuk menjawab kebutuhan stakeholder.
Tujuan Program Studi S1 Ilmu Komputer
1. Menghasilkan lulusan sarjana komputer yang handal dan kompeten dalam bidang Intelligent Systems dan Information Retrieval.
2. Menghasilkan penelitian ilmu komputer dalam bidang Intelligent Systems dan Information Retrieval.
3. Menerapkan hasil-hasil penelitian untuk dipergunakan pada kegiatan Pengabdian Kepada masyarakat, seperti pembelajaran berbasis Komputer kepada anak-anak cacat dikota Medan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komputer untuk Meningkatkan Pembelajaran Aktif pada sekolah menengah pertama, Pemanfaatan Infografis Dalam Penyampaian Informasi Terkini Kepada Siswa/I SMA dan SMK.
4. Menghasilkan kerjasama dengan pengguna lulusan dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan link-match antara pendidikan dan dunia usaha/industri.
5. Menghasilkan kerjasama dalam profesi perguruan tinggi bidang ilmu komputer untuk menjawab kebutuhan stakeholder.
Strategi Program Studi S1 Ilmu Komputer
Strategi Program Studi S1 Ilmu Komputer Dalam kaitan mendukung visi dan misi USU dan mewujudkan visi, misi, dan tujuan dari Prodi Ilmu Komputer FASILKOMTI USU, dilakukan beberapa hal berikut :
1. Melakukan dekonstruksi kurikulum dengan menyelaraskan KKNI dengan OBE dan implementasi MBKM.
2. Melakukan berbagai sosialisasi dan pelatihan untuk para dosen dalam menyamakan persepsi tentang kurikulum dengan pendekatan OBE dan implementasi MBKM.
3. Meningkatkan kualitas pembelajaran dengan menambah sarana dan prasarana.
4. Meningkatkan kualitas staf pengajar dengan mengikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan bidang ilmu untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
5. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga mitra dari dunia usaha/industry terutama dalam bidang praktek kerja lapangan.
6. Mengadakan pelatihan pada bidang-bidang yang dibutuhkan oleh semua lulusan dengan mengundang narasumber yang bereputasi dan berkompeten dalam bidangnya.
7. Meningkatkan softskill lulusan (Bahasa Inggris dan Komunikasi personal approach).
8. Meningkatkan kualitas materi dan metode pembelajaran terutama masa pandemi.
9. Mengevaluasi proses pembelajaran secara berkala di awal, tengah, dan akhir semester.
10. Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan belajar mengajar baik secara online maupun off line.
11. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar seperti pengan mengoptimalkan pemakaian platform e-learning usu.
12. Melibatkan mahasiswa/i dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
13. Memberikan tugas khusus bagi mahasiswa/i yang kurang berprestasi, dan bantuan untuk quota internet untuk mendukung proses belajar mengajar.
14. Memaksimalkan peran dosen penasehat akademik (PA) mengevaluasi dan memotivasi mahasiswa.
15. Mengevaluasi pelaksanaan penelitian mahasiswa dan tugas akhir secara berkala.
16. Melaksanakan semester antara (semester pendek), untuk percepatan kelulusan mahasiswa.
17. Menyelenggarakan pembekalan Tugas Akhir (TA) untuk mempercepat proses pengerjaan TA.
18. Membuat manual prosedur untuk memperlancar dan mengontrol mekanisme perkuliahan yang dituangkan dalam Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Gugus Jaminan Mutu (GJM).
19. Membolehkan mahasiswa membawa matakuliah sampai dengan 24 sks sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
20. Memanggil mahasiswa yang memiliki keterlambat kelulusan perolehan sks.
21. Memaksimal peran mahasiswa senior untuk membimbing mahasiswa junior dalam forum diskusi.
22. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan proses pembelajaran baik online maupun offline.
23. Melakukan pelatihan/peningkatan kompetensi terhadap dosen pengajar sesuai dengan mata kuliah yang diampu.
24. Menyediakan sarana dan prasarana yang ideal untuk proses pembelajaran baik di dalam maupun di luar kampus.
25. Menyediakan ruang konsultasi bagi mahasiswa/i dan dosen.
26. Melakukan sosialisasi prestasi di kampus yang diukur dari IPK dan dampaknya terhadap dunia kerja.
27. Menganjurkan mahasiswa/i untuk memperbaiki nilai, khususnya untuk mata kuliah dengan nilai D.
28. Memberikan sosialisasi dan motivasi tentang pentingnya predikat cumlaude dalam dunia kerja.
29. Meningkatkan kualitas pembelajaran secra online.
30. Memperhatikan dan mendorong mahasiswa yang memiliki IPK >= 3.5 agar mengejar masa studi <= 4 tahun.
31. Memanfaatkan Pusat Jasa Ketenagakerjaan (PJK) USU untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan pada bidang komputer dan informatika.
32. Melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa melakukan penjajakan lowongan kerja dibeberapa instansi terkait.
33. Menjalin hubungan dengan alumni sebagai informasi lowongan pekerjaan.
34. Menjalin kerjasama dengan beberapa instansi swasta maupun pemerintah khussnya yang terkait bidang komputer dan teknologi informasi menjadi tandem untuk mendukung MBKM.
35. Bersama-sama dengan fakultas, melakukan evaluasi proses pembelajaran di tengah dan akhir semester.
36. Melakukan pertemuan antar dosen pengampu di awal semester.
37. Melakukan rekapitulasi kehadiran setiap minggu dan secara konsisten mengingatkan dosen dengan kehadiran yang kurang dari jadwal.
38. Melakukan program English day yaitu setiap hari senin dan jumat seluruh civitas akademika Prodi wajib berbahasa inggris sebagai office hour.
39. Mendorong mahasiswa untuk ikut serta dalam perlombaan debat Bahasa Inggris.
40. Meningkatkan jumlah mahasiswa yang terlibat penelitian dosen dalam menulis artikel untuk publikasi internasional.
41. Melakukan kerja sama dengan Pusat Bahasa, USU dan Lembaga Persiapan IELTS.
42. Melaksanakan Workshop penyusunan buku ajar.
43. Mengikuti pelatihan dan workshop penyusunan RPS dan SAP.
44. Workshop penyusunan modul praktikum.
45. Workshop penyusunan modul kuliah.
46. Melaksanakan workshop penulisan proposal penelitian bagi dosen.
47. Mengikuti workshop dan pelatihan penulisan proposal penelitian hibah kompetitif nasional.
48. Melaksanakan workshop penelitian bagi dosen yang diselenggarakan diluar istitusi.
49. Melaksanakan workshop strategi penulisan artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi.
50. Melaksanakan workshop dan pelatihan penulisan artikel ilmiah untuk konferensi internasional.
51. Membuat klinik pelatihan Bahasa inggris untuk penulisan artikel ilmiah internasional.
52. Melaksanakan pelatihan tentang prosedur pengurusan haki.
53. Mengikutsertakan dosen dalam kegiatan pelatihan penelusuran online haki.
54. Memfasilitasi proses pengurusan haki dosen.
55. Memfasilitasi dosen dalam mengikuti konferensi internasional.
56. Melaksanakan kuliah dosen tamu dari luar negeri.
57. Mengikuti workshop dan pelatihan untuk akreditasi internasional.
58. Melaksanakan pelatihan penulisan proposal penelitan untuk hibah kompetitif.
59. Mengikutsertakan dosen dalam penelitian kerjasama antar perguruan tinggi.
60. Melibatkan dosen dalam kerjasama penelitian dengan pemerintah.
61. Memfasilitas dosen mengikuti internasional conference.
62. Melaksanakan workshop penyelenggaran internasional conference.
63. Mengikutkan dosen dalam workshop penulisan proposal pengabdian tingkat internasional.
64. Mengikutsertakan dosen dalam kegiatan pengabdian masyarakat tingkat internasional.
65. Memfasilitasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa.
66. Memfasilitasi kegiatan mahasiswa dalam bidang akademik dan non-akademik.
67. Mendukung dan mendampingi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan tingkat nasional dan internasional.
68. Melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa (Programming, Disain Grafis, Robotika, dan Kewirahusahaan).
69. Melaksanakan pelatihan penulisan proposal Pengabdian Kepada Masyarakat untuk hibah kompetitif.
70. Mengikutsertakan dosen dalam Pengabdian Kepada Masyarakat kerjasama antar perguruan tinggi.
71. Melibatkan dosen dalam kerjasam Pengabdian Kepada Masyarakat dengan pemerintah.